Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Kedua tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).
"Keduanya kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi," kata Kepala Subdit 111 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Adip kepada Liputan6.com di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).
Proyek yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut terbagi dalam lima item kegiatan. Meliputi kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.
Lalu pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU.
"Dari seluruh item tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara," kata Adip.
Baca Juga
Advertisement
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Adip, menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, kerugian ditaksir senilai Rp 3,6 miliar.
Melibatkan Bupati Cantik?
Mega proyek itu dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lutra, Sulsel. Salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati cantik, Indah Putri Indriani.
Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik.
"Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok nggak diseret?" keluh Agung.
Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Jika demikian, ia menuding pisau hukum tumpul ke atas.
"Jelas kan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada. Kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga," kata Agung.
Terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari Liputan6.com. Namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.
Yuyuk Andriati, Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya juga tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel tersebut.
"Dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka," kata Yuyuk.
Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2011 diberikan Kementerian Keuangan RI senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah. Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).