Buwas Dukung Wacana Kapolri Tito Wajibkan LHKPN

Buwas tidak setuju bila kewajiban mengisi LHKPN jadi wacana saja. Menurutnya perlu implementasi konkret untuk mewujudkan rencana tersebut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jul 2016, 21:09 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menerima telepon disela memberi keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku belum mengetahui mengenai informasi bahwa dirinya akan dicopot. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian memiliki wacana agar perwira tinggi polisi wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mendukung wacana itu.

"‎Bagus. Kan itu pencegahan. Itu awal dari pencegahan," kata Buwas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Saat ini, lanjut dia, perlu dibuat aturan jelasnya seperti apa dan sanksi bila LHKPN tidak diisi. Ia tidak setuju bila hal ini jadi wacana saja, melainkan perlu diimplementasikan.

"Tapi sekarang kan yang paling penting diatur semua kewajibannya seperti apa, sanksinya kaya apa? Supaya betul-betul itu dilaksanakan, jangan hanya seperti wacana saja yang pada akhirnya tidak bermakna apa-apa. Saya kira bagus itu," tegas Buwas.

Buwas sendiri menegaskan sudah mengisi LHKPN dirinya. Sayangnya, ia lupa kapan terakhir kali melaporkannya pada KPK.

"Saya lupa (terakhir kapan)," jelas Buwas.

Kapolri Tito Karnavian memang menginginkan anggota Polri wajib mengisi LHKPN. Agar tidak menimbulkan kekisruhan internal, ia akan memberlakukan secara bertahap.

"Ini harus bertahap. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Juli kemarin. 

Menurut Tito, mengisi LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi. Bila tidak dipatuhi, sanksi internal akan dijatuhkan.

"Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya