Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan lahan untuk rusunawa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat senilai Rp 10 miliar.
Kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2016 lalu.
"Sudah naik sidik dari 27 Juni 2016," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigen Ahmad Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
Namun, Wiyagus belum mau mengungkap siapa tersangka atas kasus tersebut. Padahal perkaranya sudah naik sidik. "Belum ada tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, gratifikasi lahan Cengkareng bernilai Rp 10 miliar yang diduga diberikan penjual lahan di Cengkareng Barat, Toeti Noeziar Soekarno kepada Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji.
Ika pun melaporkan gratifikasi tersebut kepada Ahok. Usai mendapat laporan, Ahok pun meyakini, gratifikasi yang diberikan Toeti ada kaitannya dengan proses pembelian lahan yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Awalnya Toeti mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 4,6 hektare dan selanjutnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta. Kemudian terungkap bahwa lahan yang dijualnya ternyata lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Advertisement