Kemenkes Akan Bahas Sanksi bagi Pengedar Vaksin Palsu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan membahas sanksi terhadap para pengguna dan pengedar vaksin palsu.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jul 2016, 09:28 WIB
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan membahas sanksi terhadap para pengguna dan pengedar vaksin palsu.

"Akan kami bahas sanksi terhadap 14 rumah sakit ini. Misalnya, direktur RS juga terlibat pembelian vaksin, ini yang nanti akan kami lanjutkan," ujar Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek saat ditemui di Gedung DPR RI di Jakarta, Kamis malam.

Jika seluruh manajemen RS terbukti terlibat dalam pengadaan vaksin palsu, kata dia, akan dijatuhi sanksi berat.

"Akan tetapi, kalau ini hanya karena oknum yang bermain, tentu ada penindakan yang lebih berat, misalnya sanksi pidana," tuturnya menerangkan.

Mengenai ancaman berupa sanksi penutupan operasional RS yang bersangkutan, Menteri Nila belum bisa memastikan hal tersebut karena akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung.

"Nanti kita lihat, tadi 'kan dikatakan berjenjang. Kami tidak bisa langsung mengatakan tutup dan sebagainya, harus dilihat dulu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah agar bersikap tegas dan memberikan sanksi terberat terhadap para pihak yang terlibat menyebarkan vaksin palsu.

"Semua yang terlibat harus diberikan hukuman berat, baik itu pegawai negeri, honorer, atau dari pihak rumah sakit swasta sekali pun," ujar Tulus saat dihubungi di Jakarta, Rabu sore (13/7).

Apabila pihak manajeman rumah sakit terbukti terlibat dalam pemalsuan, penggunaan, atau distribusi vaksin palsu, harus diproses secara pidana maupun perdata.

Selain itu, YLKI pun meminta pemerintah agar menghentikan izin operasional atau penutupan bagi rumah sakit swasta yang terbukti menggunakan vaksin palsu dengan sengaja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya