Liputan6.com, Jakarta - Sempat melarang PNS DKI mengantar anaknya di hari pertama sekolah, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meralat larangannya itu.
Menurut Ahok, dia bukan melarang. Hanya saja apabila PNS mau mengantarkan anaknya, harus mengantongi izin atasan terlebih dulu.
"Itu bukan ngelarang, itu (izin) haknya semua PNS. Mau ngajuin izin sehari, setengah hari, selama atasannya memberikan izin, itu hak. Sama kayak kamu izin sehari udah hak. Enggak usah ditulis juga hak," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, dirinya tak menentang kebijakan tersebut.
"Saya enggak menentang. It's ok saja. Saya bilang bagus aja. Anak saya sekolah internasional, saya dipanggil, persoalan saya ikut enggak ikut. Kalau saya enggak ikut, istri saya yang ikut. Urusan masing-masing keluarga," jelas dia.
Ahok juga membantah apabila nanti banyak cuti untuk mengantar anak hal itu akan mengganggu jam kerja PNS.
"Itu mah gak usah diomongin, sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari, setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke, kok," terang dia.
Kemarin, Ahok sempat mengucapkan larangan kepada para PNS yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Menurut dia, hal itu akan menjadikan alasan para PNS untuk terlambat atau tidak masuk kerja.
"Enggak bisalah. Nanti semuanya (cari) alasan lagi," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Juli.
Ahok pun memberi pilihan, apabila seorang anak memiliki ayah seorang PNS, maka yang mengantarkan ke sekolah bisa ibunya, begitu juga sebaliknya. "Kalau ayahnya yang PNS, kan ibunya bisa antar (anaknya)," ucap Ahok
Namun, bila kedua orangtuanya PNS, maka anaknya harus bisa memahami tugas orangtua. "Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti ngerti emak dan bapaknya PNS," kata Ahok.
Ahok Ralat Larangan PNS Antar Anak Hari Pertama Sekolah
Ahok persilakan PNS antar anak ke sekolah, asalkan ada izin dari atasan.
diperbarui 15 Jul 2016, 10:07 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika menunggu pemeriksaan di ruang tunggu KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ahok memenuhi panggilan KPK terkait pemberian keterangan soal perkara pembelian lahan RS Sumber Waras (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Geguritan: Memahami Karakteristik Puisi Jawa Modern
Ciri-Ciri Teks Negosiasi: Pengertian, Struktur dan Contohnya
Cara Alami Mengatasi Bau Mulut, Buah Jeruk sampai Teh Hijau Bisa Jadi Obat Mujarab
Komnas HAM Ungkap Potret Situasi Papua Sepanjang 2024, Berikut Catatannya
Ciri-Ciri Penyakit Sipilis Parah yang Perlu Diwaspadai, Kerusakan Sistem Saraf hingga Masalah Penglihatan
Tren Sunat Tanpa Rasa Sakit, Solusi Modern untuk Kenyamanan Anak dan Orang Tua
Honda dan Nissan Bakal Merger, Simak Updatenya
Mulai Dipinggirkan Amorim, Bintang Manchester United Bisa Dibajak Klub LaLiga
Komnas Perempuan Siap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Cirebon
6 Potret Penyangga Bagian Rumah Ini Nyeleneh, Malah Bikin Khawatir
Meta Didenda Irlandia Sebesar Rp 4,2 Triliun, Gara-Gara Apa?
Pengakuan Harvey Moeis, Tidak Pernah Punya dan Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun