Liputan6.com, Bengkulu - Kelima tersangka dewasa kasus kejahatan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipastikan lolos dari ancaman kebiri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup Aan Tomo mengatakan, tim jaksa penuntut umum tidak memasukkan ancaman kebiri dalam dakwaan dan tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Pasal Perppu Kebiri tidak bisa dimasukkan karena tidak berlaku surut," kata Aan saat dihubungi di Curup, Bengkulu, Jumat (15/7/2016).
Sebagai pengganti, tim jaksa penuntut umum memasukkan pasal tambahan dalam tuntutan terhadap kelima tersangka kasus Yuyun itu, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal itu melengkapi Pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga
Advertisement
"Dakwaan sudah siap, ada pasal tambahan yaitu 340 KUHP dan akan kami limpahkan ke pengadilan pekan depan untuk segera masuk agenda persidangan," ucap Aan.
Pasal 340 KUHP tersebut berbunyi:
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Kelima tersangka kategori dewasa kasus Yuyun itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). Saat ini, mereka masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Curup dengan status tahanan titipan jaksa.