Liputan6.com, Jakarta - Antrean dan panjangnya prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi celah sebagian orang untuk menjadikannya sebagai ladang mencari peruntungan. Calo. Meski beberapa kali diprotes, praktik percaloan di tersebut masih marak di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pantauan Liputan6.com, seorang pria yang menyebut dirinya sebagai Zul menawarkan jasa pembuatan SIM yang dijaminnya bisa selesai cepat. Soal ujian yang harus dilewati, tak jadi soal.
"Cuma syarat doang itu mah, adek santai aja, nggak ikut juga gak apa-apa," ujar seorang pria 40 tahunan berbaju kemeja batik di pelataran parkir Satpas SIM, Jumat (15/7/2016).
Zul mematok harga Rp 500 ribu hingga 700 ribu untuk pembuatan SIM C. Tergantung si pengguna jasa menegosiasi calo tersebut.
"Senin sudah bisa ambil, gak bolak-balik lagi ke sini," tutur Zul.
Namun, harga tersebut tidak tentu. Bila si pengguna jasa calo mengaku mengenal dengan salah seorang petugas kepolisian, maka harga akan menjadi miring.
Seperti Rizky, warga Slipi ini hanya menyodorkan uang Rp 250.000 di toilet samping loket tes psikologi pada seorang pria. Lalu, sekitar setengah jam kemudian SIM C sudah dia kantongi.
"Enggak pakai ribet, kalau mas mau, saya bisa urusin juga, tapi 400 (Rp 400 ribu) ya," kata dia pada Liputan6.com.
Beda halnya dengan pengurusan SIM tanpa calo, antrean panjang langsung didapati di loket tes kesehatan, belum lagi di loket-loket lainnya. Tedi, warga Taman Sari ini sudah 4 kali bolak-balik mengurus SIM.
"Udah dari Senin kemarin ke sini, kadang pagi, kadang siang pas senggang aja," kata Tedi yang baru sebulan dibelikan orangtuanya sepeda motor.
Tedi enggan mengurusnya lewat calo, ia ragu dan takut ditipu. Sebab, harga yang ditawarkan berkali lipat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif resmi pembuatan SIM C hanyalah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 75 ribu saja.
Petugas Satpas SIM yang mengenakan kaos polisi lalu lintas biru menolak mengkonfirmasi terkait temuan tersebut.
"Konfirmasinya ke Polda aja mas, bawa surat dari Humas dulu," ujar petugas tersebut dengan nada datar dan meminta Liputan6.com meninggalkan Satpas SIM Daan Mogot.
Calo SIM Berkeliaran di Daan Mogot
Meski kerap disorot, praktik percaloan masih terjadi di kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas PMJ.
diperbarui 15 Jul 2016, 12:04 WIBSuasana pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (Liputn6.com/Muslim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Karakter yang buat Wanita terlihat Mandiri dan Istimewa
Lirik Garam dan Madu beserta Maknanya, Lagu yang Viral di TikTok
Resep Kari Ayam Kentang Lezat, Menggugah Selera
Sarah Menzel Tampil Berkerudung Saat Liburan di Paris, Warganet Doakan Agar Segera Mualaf
Lion Air Jadi Maskapai Penerbangan Jemaah Haji 2025, DPR Minta Harga Kompetitif
Awas Tertipu Hoaks Program Pertanian, Simak Daftarnya
6 Fakta Upaya Penahanan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Terus Mengalami Kendala
Harga Saham IPO Awal 2025, Apa Saja yang Menarik?
5 Potret Rachel Vennya Liburan ke Jepang, Pesonanya Disebut Netizen Bak Masih Remaja
Resep Getuk Singkong Tradisional Lezat, Mudah Dibuat
Resep Kue Putri Salju Asli, Lembut dan Lumer di Mulut
Liburan Bareng ke Jepang, Geng Rachel Vennya dan Fuji Disebut Punya Vibes Wanita Mahal