Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan tidak akan mengeluarkan izin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Hal ini merupakan bagian dari penyusunan aturan penundaan (moratorium) izin perkebunan kepala sawit.
Siti mengungkapkan, hingga saat ini ada sekitar 104 pemohon yang mengajukan izin untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun lantaran adanya kebijakan moratorium, pengajuan izin tersebut dipastikan tidak akan dikabulkan.
Advertisement
"Kalau di saya izin. Ada yang permohonan baru kalau di saya sudah pasti tidak bisa. Kemudian permohonan-permohonan yang di hutannya lebat itu nggak bisa. Walaupun sudah ada pemohonnya. Ini sudah banyak, ada 104 permohonan, 1,5 juta hektar (ha) yang dimohonkan," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji permohonan perluasan lahan hutan untuk perkebunan. Selama ini sudah ada sekitar 1,8 juta ha yang diminta untuk dibebaskan sebagai perluasan perkebunan kelapa sawit yang sudah ada.
"Kemudian ada proses pelepasan, diminta 1,07 juta ha, ditambah 800 ribu ha. Ini sudah kita teliti. Tapi ada yang memang izin-izinnya bisa kita lepas, karena itu kita proses dan lain-lain," kata dia.
Menurut Siti, nantinya aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres). Diharapkan payung ini bisa dikeluarkan secepatnya.
"Payung hukumnya Inpres. Secepatnya, tadi penormaannya sudah ketemu. Minggu depan di cek norma-normanya," tandas dia.