Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Satu persatu tersangka suap 12 ruas proyek jalan di Sumatera Barat hari ini jalani pemeriksaan perdana. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana masuk kedalam mobil usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7). Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Rekan dekat Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, Suhemi (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, (15/7). Nilai suap senilai Rp 300 miliar untuk pembangunan 12 ruas jalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sekretaris I Putu Sudiartana, menutup muka usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, (15/7). Satu persatu tersangka suap 12 ruas proyek jalan di Sumatera Barat hari ini jalani pemeriksaan perdana. (Liputan6.com/Helmi Afandi)