Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Bernadus Yudiantoro alias Om alias Fery alias Yudi. Om merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di Griya Seungit Bumbu Daily Kost, Tebet.
Pria 48 tahun tersebut kini tengah diperiksa penyidik secara intensif, guna penyelidikan kasus pencabulan anak itu.
"Saat ini kita masih periksa intensif," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu, di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Nunu menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui motif Om sesungguhnya.
"Pelaku dan korban ini tidak saling kenal (bukan keluarga dekat). Lain halnya kalau pelaku ini keluarga atau saudara. Karena itu, kita periksa intensif," jelas dia.
Si bocah berkenalan dengan Fery di Kereta Rel Listrik Stasiun Citayam, saat pulang sekolah sekitar Mei 2016.
Saat itu, Fery menghampiri si bocah dan keduanya saling bertukar nomor telepon selular, setelah Fery berjanji membelikan pulsa.
Fery pun berkomunikasi dengan bocah tersebut, dan berjanjian ketemuan di sepanjang perjalanan dari Stasiun Lenteng Agung menuju Stasiun Cawang pada 28 Mei 2016.
Fery menyewa kamar kos per hari dan menggunakan tempat itu untuk melakukan kejahatan seksualnya.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Polisi Telusuri Motif Om Cabuli Anak di Tebet
Pria 48 tahun tersebut kini tengah diperiksa penyidik secara intensif, guna penyelidikan kasus pencabulan anak itu.
diperbarui 15 Jul 2016, 21:04 WIBIlustrasi (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025