Liputan6.com, Tangerang - Cekcok rumah tangga Ustaz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung semakin meruncing. Proses cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, tak membuat konflik keduanya reda.
Malah, baru-baru ini Ustaz Zacky Mirza mengungkapkan perihal tuduhan perselingkuhan sang istri dengan pria berinisial A. Dan, hal itu dipertanyakan oleh pihak Shinta Tanjung.
Kuasa hukum Shinta, Munir Shidqon menanyakan tentang keberadaan saksi yang dimiliki Ustaz Zacky Mirza. Pasalnya, dalam hukum Islam dan negara, khusus tuduhan perselingkuhan wajib mendatangkan empat orang saksi laki-laki dewasa.
Baca Juga
Advertisement
"Tentang adanya tuduhan perselingkuhan oleh Tata (sapaan Shinta Tanjung) sebagai istri. Itu sudah barang tentu harus dinyatakan dalam sebuah pernyataan yang dapat dibuktikan. Kalau tidak akan ada implikasi lain," kata Munir Shidqon di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2016).
"Apalagi dalam struktur hukum Islam atau hukum agama, kalau memang ada bentuk-bentuk pernyataan dari suami tentang perselingkuhan istri, paling tidak menghadirkan empat saksi dewasa. Kalau tidak ada, itu ada implikasi yang lain," sambungnya.
Bila Ustaz Zacky Mirza tak bisa menunjukkan empat saksi sebagai penguat tuduhan perselingkuhan, Munir menawarkan cara lain. Proses li'an, sebagai solusi menyelesaikan masalah tuduhan perselingkuhan Zacky dan Shinta.
Sekadar informasi, li'an merupakan ucapan empat kali bersumpah atas nama Tuhan supaya diturunkan laknat kepada salah satu orang yang berbohong terkait perselingkuhan. Jika diadakan li'an, maka pasangan tersebut akan diputus cerai seumur hidup tanpa bisa melakukan rujuk kembali.
"Pernyataan tentang tuduhan perselingkuhan itu sendiri, sebenarnya bisa dengan prosedur hukum bersumpah li'an. Itu bisa dilakukan dalam sidang peradilan," jelas Munir.
Selain itu, Munir pun menyayangkan tindakan Ustaz ZackyMirza yang malah mengumbar keburukan pasangan. Padahal proses cerai, kata Munir, masih sedang berlangsung.
"Perihal berita yang berkembang di media, sebenarnya patut menyayangkan. Mestinya tidak perlu ada statement (Zacky) yang memperkeruh suasana," ujarnya.
"Karena ini sebenarnya bisa mengundang aib. Apalagi dalam suasana proses sidang cerai hukum yang harus dilakukan secara tertutup. Makanya sebenarnya enggak boleh diumbar di luar persidangan," ucap Munir Shidqon mengakhiri.