Liputan6.com, Jakarta Selain individu, pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan bisa melalui perusahaan di tempat bekerja. Bila sudah mendaftar dan mengikuti segala prosedur namun gagal menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa disebabkan oleh beberapa hal.
"Penyebabnya macam-macam terkait hal ini," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, usai acara Sarasehan HUT ke 48 di Jakarta, ditulis Sabtu (16/7/2016).
Advertisement
Menurut Irfan kemungkinannya karena empat hal berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi di data Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).
2. Bisa jadi sudah terdaftar sebagai peserta namun lewat PBI. Sehingga sebenarnya sudah ada.
3. Sudah didaftarkan secara individu, bukan PBI. Dan oleh orang lain iuran dibayarkan rutin setiap bulan.
4. Memiliki NIK ganda. NIK yang didaftarkan juga dimiliki orang lain, dan orang tersebut yang benar.
"Oleh karena itu tanyakan kembali ke HRD apa penyebab berkas Anda belum berhasil menjadi peserta JKN," kata Irfan.