Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter berinisial AR, H, dan I.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, dokter AR adalah pemilik klinik di kawasan Jakarta Barat. Ia ditangkap pada 13 Juli 2016 di tempat tersangka membuka praktik.
Advertisement
Dari penangkapan dokter AR, polisi mendapati beberapa botol bekas vaksin palsu dan catatan keuangan yang diduga transaksi pembelian vaksin palsu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap AR, vaksin palsu didapat dari S, yang juga berperan sebagai distributor.
"Vaksin dari S dibuat oleh sodara S dan I. Kita ketahui, jalur distribusi dari apotek Ibnu Sina, Ciracas yang mendistribusikan vaksin palsu," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Untuk dokter H, sambung Agung, berperan mendistribusikan vaksin palsu ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Bunda, Bekasi. Dokter H juga pernah tercatat sebagai Direktur RS Sayang Bunda sampai 2012.
Agung menambahkan, dokter H kerap memesan vaksin palsu dari toko obat dan apotek Azka Medika di Bekasi, Jawa Barat milik produsen berinisial J.
"Di sana awal pengungkapkan vaksin palsu. Distribusi dari Azka Medika ke dokter H. Dokter H cukup banyak memesan dari apotek itu," ungkap Agung.
Sementara untuk peran dari dokter I, dia mengaku masih mendalami. Yang pasti, dokter I masih aktif sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Dokter I ini masih kami periksa dulu. Kami cari tahu dulu dari mana asal vaksin palsunya," tandas Agung.