Liputan6.com, Jakarta - Serangan bom di Indonesia selalu dikaitkan dengan target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Terorisme. Padahal, sebagian pihak menilai masih ada pasal-pasal yang justru berbahaya bila diterapkan pada proses pemberantasan terorisme.
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan, serangan bom di Indonesia seharusnya tidak dikaitkan dengan RUU Terorisme yang sampai saat ini belum rampung. Bila terus disangkut-pautkan, bisa saja ada stigma serangan bom sengaja dibuat untuk memuluskan pengesahan RUU Terorisme.
"Kesannya seakan-akan untuk mempercepat itu, statemen itu mengesankan ambisi bernafsu banget, ada apa di balik itu?," Ujar Busyro di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
"Kedua, seakan akan menimbulkan kesan untuk mempercepat itu, ada bom, ada bom. Apakah teman-teman tidak berpikir sesungguhnya siapa sih aktor di balik dari bom ke bom itu?," Imbuh dia.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik itu menilai, pembiaran terhadap kondisi ini tentu akan merugikan Indonesia. Investor yang notabene butuh jaminan keamanan akan lari dengan sendirinya bila serangkaian serangan bom terus dibiarkan.
"Tanyakan Pak Jokowi, butuh investasi enggak? Investor kan butuh keamanan. Kalau ada bom, bom, bom enggak bisa diatasi sejak 2000 sampai sekarang malah minta dana menangkap Santoso di hutan yang enggak begitu lebar, kan enggak (tertangkap) sampai sekarang kan," lanjut Busyro.
Permintaan percepatan pengesahan RUU Terorisme ini memang semakin kencang pasca Bom Thamrin beberapa waktu lalu. Padahal, bila ditelaah banyak pasal yang justru mengancam demokrasi, HAM, padahal Indonesia negara hukum yang harus dihormati semua pihak.
"Kesannya muncul bom ke bom, minta sahkan. Lalu ada sesuatu ingin jalan tergesa-gesa padahal kita umat beragama diajarkan, sifat tergesa-gesa itu sifat setan semoga kita bukan setan," pungkas Busyro.
Busyro Muqoddas: Jangan Jadikan Bom untuk Permulus RUU Terorisme
Serangan bom di Indonesia selalu dikaitkan dengan target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Terorisme.
diperbarui 16 Jul 2016, 07:19 WIBWakil Ketua KPK yang juga calon pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menjadi pembicara pada diskusi Quo Vadis KPK? Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (14/12/2015). Busyro hadir bersama Bambang Widjojanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK
6 Hoaks Sepekan, dari Fasilitas untuk Lansia sampai Urusan KPK
3 Saham Listing di Bursa Hari Ini Senin 13 Januari 2025
Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Bisa Klaim Asuransi, Asal..
Ciri Kepribadian Melankolis, Memahami Karakter Unik yang Sensitif dan Perfeksionis
Zelenskyy Tawarkan Pertukaran Tentara Korea Utara dengan Tawanan Perang Ukraina di Rusia
Pengertian Kepribadian Koleris: Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan
5 Zodiak yang Akan Beruntung di Tahun 2025, Peluang Besar Menantimu
Resort Eksklusif di Cagar Alam Mandai Singapura Segera Dibuka April 2025, Tamu Dapat Akses Khusus Bertemu Hewan
Perbaikan Irigasi Serayu Bikin Panen Naik 300%
Peduli Talenta Lokal Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Bakal Blusukan Pantau Pemain dari Grassroot
Ubah Kulit Buah Melon Jadi Parfum, Dekan Fakultas Biologi UGM Raih Anugerah Academic Leader