Layani Tax Amnesty, BNI Siapkan 1.800 Outlet

Potensi dana repatriasi maupun dana tebusan yang dapat ditampung oleh produk-produk yang disiapkan BNI mencapai Rp 70 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jul 2016, 13:22 WIB
Potensi dana repatriasi maupun dana tebusan yang dapat ditampung oleh produk-produk yang disiapkan BNI mencapai Rp 70 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyiapkan kantor-kantor cabang untuk melayani nasabah atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan pelayanan terkait pemanfaatan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, sat ini BNI memiliki lebih dari 1.800 kantor cabang BNI di seluruh Indonesia dan 6 kantor cabang di luar negeri. Kantor-kantor cabang tersebut siap untuk menampung dana yang mengalir dari luar negeri (repatriasi) atau dana tebusan yang dibayarkan dalam rangka memenuhi persyaratan tax amnesty dari para wajib pajak.

"Kelompok usaha BNI, baik induk usahanya, maupun perusahaan-perusahaan anak, yaitu BNI Securities dan BNI Asset Management telah menyiapkan beragam produk dan layanan untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi yang masuk ke Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan tax amnesty," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).

Potensi dana repatriasi maupun dana tebusan yang dapat ditampung oleh produk-produk yang disiapkan BNI dan perusahaan anak tersebut diharapkan dapat mencapai Rp 70 triliun.

Baiquni mengungkapkan, fasilitas tax amnesty merupakan kesempatan bagi wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya.

Melalui kebijakan tax amnesty diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Fasilitas tax amnesty ini merupakan opportunity bagi para wajib pajak, karena Pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya