Liputan6.com, Jakarta Kerja Satuan Petugas (Satgas) penanggulangan vaksin palsu yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinilai lambat karena kurang tanggap menjalankan rekomendasi Komisi IX DPR. Rekomendasi itu salah satunya adalah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait vaksin palsu. Khususnya kepada orangtua korban vaksin palsu.
"Kementerian Kesehatan saya kira bekerja agak lambat. Hari ini baru mau menurunkan timnya ke 14 rumah sakit," singgung anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay saat diskusi mingguan bertema 'Jalur Hitam Vaksin Palsu', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Ia menyesalkan para orangtua yang anaknya menerima vaksin palsu, justru mendapatkan penjelasan dari rumah sakit. Saleh khawatir, jika dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit dan bukan oleh Satgas yang sebenarnya, akan timbul polemik baru.
"Semestinya mereka sudah punya planning jelas dan perencanaan yang jelas," ucap dia.
Saleh meminta Satgas menurunkan timnya ke 14 rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, dan memberi penjelasan langsung ke masyarakat terkait dampak vaksin palsu.
"Pemerintah yang harusnya hadir di situ dan Bareskrim juga menjelaskan. Saya berharap Bareskrim juga untuk tetap mengawal lagi," pungkas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, mulai hari ini 5 tim Satgas Penanganan Vaksin Palsu akan diturunkan untuk mendatangi 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
Dikarenakan sedikitnya tim yang turun ke lapangan, Maura pun tak berjanji kalau hari ini dapat selesai.
"Kita siap untuk melakukan itu (pengecekan ke RS), hari ini mulai bisa kita lakukan. Ada 5 tim dari Kemenkes yang akan ke rumah sakit," ujar Maura.
Anggota DPR Ini Sebut Menkes Lamban Tangani Kasus Vaksin Palsu
Seharusnya Satgas langsung memberikan penjelasan kepada pasien di 14 rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
diperbarui 16 Jul 2016, 15:37 WIBKetua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay saat diskusi 'Kebiri dan Hukuman Mati', Jakarta, Kamis (12/5). Hukuman kebiri jadi salah satu opsi pemerintah dalam mencanangkan Perppu soal perlindungan kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok