Liputan6.com, Jakarta - Detik-detik saat Calvin Supargo membawa jenazah wanita yang ia bunuh, Farah Nikmah Radhillah, di dalam lift sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara, terekam kamera CCTV.
Meski terlihat lesu, lelaki 52 tahun itu tampak tenang bahkan sempat mengobrol dengan penghuni apartemen lainnya. Ia kemudian membawa kotak yang dibungkus plastik hitam keluar lift untuk dibuang.
Advertisement
Awalnya jejak kejahatan pengusaha sarang burung walet itu tidak terendus. Sampai akhirnya jenazah korban ditemukan oleh petugas keamanan Perumahan Pantai Indah Kapuk di kolong Tol PIK pada Selasa sore, atau empat hari setelah korban dibuang oleh pelaku.
Di dalam kotak ditemukan kapur barus yang diduga disimpan untuk menghilangkan bau busuk. Selain itu, ditemukan juga sebuah kertas berisi tulisan Mayang Farah dan dihiasi tulisan Arab.
Belakangan diketahui tulisan itu adalah jimat yang sengaja disimpan tersangka. Untuk mengetahui penyebab kematian korban, polisi membawa jenazah ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diautopsi. Polisi juga melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas korban.
Kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap tersangka Calvin. Cepatnya penangkapan tersangka ini setelah polisi berhasil mengungkap identitas Farah dalam waktu cepat, meskipun tidak ditemukan identitas apapun di tubuh korban.
Jimat yang ditemukan dalam kotak plastik ternyata menjadi salah satu petunjuk bagi polisi. Setelah sebelumnya juga terdapat laporan kehilangan atas nama Farah.
Kepada polisi, tersangka mengaku membayar Rp 4 juta semalam untuk berkencan dengan resepsionis sebuah bank swasta di Jakarta itu.
Keesokan harinya tersangka kembali mengajak korban untuk berkencan. Namun korban menolak dan mengejek tersangka. Jawaban itu memantik amarah pelaku dan menganiaya korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga membuang pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan dompet berisi identitas korban ke Kali Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.
Bersama petugas pemadam kebakaran, polisi berusaha mencari barang bukti yang dibuang pelaku. Namun meski tidak ditemukan, barang bukti lain yang ditemukan sudah cukup kuat untuk menyeret Celvin ke meja hijau.
Hari itu juga jenazah Farah dimakamkan oleh keluarga di Pemakaman Umum Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Isak tangis keluarga pecah saat jenazah Farah dimasukkan ke liang lahat. Ibu dan adik korban bahkan jatuh pingsan.
Menurut keluarga, pada hari Minggu ponsel Farah sudah tidak bisa dihubungi. Keluarga juga mendapat informasi dari rekan Farah sesama resepsionis di bank tempatnya bekerja, kalau Farah disekap di sebuah apartemen.
Tersangka mengaku menyesal, tetapi itu tidak akan mengembalikan nyawa Farah.
Di usia tuanya, Calvin kini harus meringkuk di penjara dalam waktu lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.