Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk tenaga kerja kasar asing yang masuk ke Indonesia. Sanksi tersebut berupa deportasi pekerja kasar asing ke negara asalnya serta pemberian daftar hitam perusahaan pemakai jasa tenaga kerja itu.
Hanif meminta kepada siapapun yang menemukan tenaga kerja kasar asing dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jika ada pekerja asing bekerja kasar, dari manapun asalnya, sudah pasti itu kasus pelanggaran. Kasus ya kasus, ia harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai aturan, termasuk deportasi bagi pekerjanya," kata dia dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (17/7/2016).
Dia menuturkan, secara umum terdapat dua pelanggaran jika terdapat pekerja kasar asing di Indonesia. Pertama, pelanggaran imigrasi yakni tidak memiliki izin tinggal atau izin tinggalnya kadaluarsa (overstayer).
Baca Juga
Advertisement
"Dalam hal ini, pemeriksaan dan penegakan hukum dilakukan oleh pengawas Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM" tambahnya.
Kedua, pelanggaran soal ketenagakerjaan. Hanif mengatakan apabila pekerja asing bekerja di wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin kerja atau memiliki izin kerja tetapi penggunaan izin kerjanya tidak sesuai dengan yang dimiliki.
"Misalnya, izin kerja seseorang adalah atas nama PT A, tetapi yang bersangkutan di lapangan bekerja untuk PT B. Hal ini jelas merupakan pelanggaran izin kerja dan dalam kasus semacam ini pemeriksaan serta penegakan hukumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan," ungkap dia.
Hanif menuturkan, selain sanksi deportasi ke pekerja asing, sanksi juga akan diberikan kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Dia mengatakan pemerintah akan memasukkan perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam perusahaan.
"Sanksi bagi pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya adalah deportasi bagi pekerja asing yang melanggar dan blacklist bagi perusahaan pengguna tenaga kerja asingnya," jelasnya.