Liputan6.com, Bengkulu - Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan An (41) menyita perhatian publik. Banyak pihak yang mengecam bahkan menghujat perbuatan pria itu tidak manusiawi dan mengarah kepada perilaku binatang.
Wakil Ketua Bidang Kewanitaan dan Perlindungan Anak Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu Dian Mercy Andriani bahkan meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan mengganjar hukuman seberat-beratnya kepada predator anak kandung tersebut.
"Bagaimana mungkin dia tega memperkosa anak kandung yang masih berumur 6 tahun? Ini sudah perbuatan binatang. Hukum dia dengan hukuman kebiri," ucap Dian di Bengkulu, Jumat 15 Juli 2016.
Pihaknya bersama puluhan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di Bengkulu berjanji akan mengawal proses hukum dalam kasus pemerkosaan oleh ayah kandung itu. Jika pasal dalam Perppu Kebiri dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan, Bengkulu akan menjadi daerah pertama yang menerapkan Perppu Kebiri.
"Bengkulu sudah darurat kekerasan seksual, hukum kebiri harus diterapkan dan dijadikan acuan untuk memberi efek jera dan ancaman bagi para pelaku kekerasan seksual di daerah ini," kata Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Bengkulu ini.
Kasus kejahatan seksual ini dilakukan pertama kali oleh An (41) di rumahnya sendiri setelah berhubungan seksual dengan istrinya atau ibu kandung Mawar (bukan nama sebenarnya). Usai berhubungan badan, istri An langsung tertidur.
Baca Juga
Advertisement
Melihat istrinya masih terlelap tidur, tiba-tiba saja dia langsung memperkosa anaknya yang masih baru berusia 6 tahun.
Keesokan harinya, saat istrinya sedang pergi ke pasar dan Mawar yang dititipkan di rumah neneknya dijemput An. Tiba di rumah, An mengulang pemerkosaannya kepada Mawar.
Mawar lalu menceritakan ulah bapaknya itu kepada sang bunda. Sebab, dia selalu menjerit perih di bagian kemaluan saat akan buang air kecil. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Selebar Kota Bengkulu.
"Hasil visum et repertum diketahui terdapat luka robek pada alat kelamin korban," ujar Kapolsek Selebar AKP Amsaludin, Kamis, 14 Juli 2016.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, An dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.