Liputan6.com, Boyolali - Meskipun akhirnya pernikahan yang dikenal harmonis harus bubar dan hendak dibatalkan Pengadilan Agama Boyolali, rasa sayang Suwarti terhadap Heni tak berkurang. Kepada Liputan6.com, Suwarti mengaku akan mengalir menjalani ritme hidupnya.
"Saya mungkin akan dihukum maksimal tujuh tahun. Kata polisi, pasalnya penipuan dan pemalsuan dokumen. Saya akan ikut arus saja seperti air," kata Suwarti, Minggu, 17 Juli 2016.
Suwarti sadar benar tak banyak yang bisa dia rencanakan usai menjalani hukuman. Namun, hal pertama yang akan dia lakukan setelah bebas nanti adalah mencari anaknya yang sudah bekerja.
"Saya sangat sayang dengan Heni. Tapi kalau cinta? Entahlah. Saya tidak tahu. Saya tak mau memikirkan Heni lagi sebagai istri," kata Suwarti.
Sebelumnya, Suwarti pernah menceritakan pertemuannya dengan Heni. Saat itu setelah ditinggal kabur suaminya, ia mencoba mencari sahabat sebagai teman curhat. Dari banyak nomor yang ditekan secara acak, hanya Heni yang menyambut perkenalannya secara ramah.
Merasa mendapat teman baru, Suwarti berniat membangun persahabatan. Namun, ia terhalang kebohongan yang dilakukan saat awal berkenalan, yakni mengaku sebagai laki-laki. Sementara di sisi lain, ia tak mau kehilangan sahabatnya.
Ia pun berniat tidur serumah dengan cara menikahinya. Ia menjual rumah Rp 150 juta agar bisa menikahi Heni.
Baca Juga
Advertisement
"Semoga vonisnya tidak tinggi. Jika memungkinkan dan Heni masih mau, saya ingin membangun persahabatan seperti niat awal dulu saya," kata Suwarti.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Agung Suyono menyebutkan selain kasus penipuan, polisi juga akan menyelidiki kasus pemalsuan dokumen. Terutama identitas diri Suwarti.
Polisi tidak percaya begitu saja pengakuan Suwarti bahwa KTP atas nama Efendi Saputra didapat karena menemukan di jalan. Untuk itu, polisi akan memeriksa mulai dari pihak kelurahan hingga KUA.
"Kalau ada pihak atau oknum yang terindikasi secara sengaja membantu dalam proses pengajuan pernikahan atau memalsukan dokumen, tentu akan ikut terjerat. Kami khawatir ini kerja mafia yang merugikan masyarakat," kata AKBP Agung Suyono.
Kapolres berjanji semua unsur yang ada di Klego dan Karanggede akan diperiksa untuk pengembangan kasus. Sedangkan untuk motif menikahi sesama jenis, untuk sementara adalah motif sakit hati terhadap mantan suaminya.
"Hasil penyidikan kami belum mengarah pada motif ekonomi atau memeras korban. Juga belum mengarah kebutuhan seks menyimpang," kata Agung.