Liputan6.com, Jakarta - Puluhan pengemudi Gojek merelakan tidak menarik penumpang. Mereka turun ke jalan memunguti ranjau paku yang dapat membahayakan dan merugikan para pengendara yang melintas. Tidak tanggung-tanggung, 2 kilogram paku didapat para pengojek dari jembatan layang di Slipi, Jakarta Barat.
Penyisiran tersebut dilakukan pada Minggu 17 Juli 2016. Penyisiran dimulai sejak pukul 08.00 WIB didampingi kepolisian. Ada 20 pengojek yang turun menelisik ranjau-ranjau paku yang diduga sengaja ditebar di jalanan.
Advertisement
"Hasil pembersihan ranjau kurang lebih 2 kilogram didapat," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (18/7/2016).
Meski dengan alat seadanya, magnet yang diikatkan pada lempengan, para pengojek ini semangat dan mencari paku-paku yang ditebar.
"Diingatkan bahwa bagi penebar ranjau merupakan tindak kejahatan yang diancam dalam
Pasal 192 KUHP, ancamannya 9 tahun," tegas Budiyanto.
Budi mengimbau kepada masyarakat yang melihat orang yang kedapatan menebar paku, agar segera melapor ke pihak berwajib. "Karena dapat mengganggu keselamatan di jalan raya," ujar Budiyanto.