Datangi KPK soal Kasus Suap, Saipul Jamil Jadi Pendiam

Demi mendalami kasus suap terhadap vonis kasus pencabulan, Saipul Jamil dipanggil KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2016, 13:20 WIB
Demi mendalami kasus suap terhadap vonis kasus cabul, Saipul Jamil dipanggil oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait vonis kasus cabul Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 15 Juni lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni satu panitera, dua kuasa hukum Saipul Jamil, dan seorang kakak kandung pedangdut 35 tahun itu. KPK mencium ada aliran dana yang masuk ke kantong panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, senilai Rp 250 juta dari Rp 500 juta.

Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, tersangka kasus dugaan suap panitera PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Demi mendalami kasus suap tersebut, Saipul Jamil yang sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, ikut dipanggil oleh KPK. Saipul mendatangi gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (18/7/2016).

Saat tiba di gedung KPK, sekitar pukul 11.15 WIB, Saipul Jamil yang mengenakan pakaian berwarna hitam tak mau banyak bicara ketika disodorkan pertanyaan oleh awak media yang telah menunggungnya.

Saipul Jamil langsung bergegas masuk ke dalam gedung KPK. Rencananya, duda Dewi Perssik ini akan diperiksa sebagai saksi atas aliran dana yang masuk ke tersangka Rohadi.

"Diperiksa sebagai saksi, apakah SJ mengetahui uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK ketika dikonformasi.

Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Pemeriksaan kepada Saipul Jamil memang harus dilakukan oleh KPK mengingat suap ini berkaitan dengan kasus dirinya. "KPK juga ingin tahu keterlibatan dirinya terkait dugaan aliran dana kepada R," Priharsa menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya