Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur, Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bang Ipul, sapaan akrabnya, diperiksa terkait kasus dugaan suap vonis ringan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mantan suami Dewi Perssik itu tiba di Gedung KPK tanpa mau berkomentar. Saipul Jamil yang mengenakan kemeja koko warna hitam ini hanya menebar senyum.
Advertisement
KPK memeriksa Bang Ipul sebagai saksi kasus dugaan suap vonis ringan. Dia akan dikorek keteranganya untuk tersangka Rohadi, Panitera Pengganti PN Jakut.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bang Ipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana 3 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana 7 tahun penjara.