Pengacara: Dokter Indra Tak Pernah Tahu Dapat Vaksin Palsu

dr Indra tak hanya memberikan vaksin ke pasiennya. Dia juga memberikannya ke anak-anak dan sanak saudaranya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jul 2016, 13:42 WIB
Kasus vaksin palsu mencuat setelah polisi menggerebek pabrik pembuatannya di Tangerang dan Bekasi

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, Indra Sugiarno telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran vaksin palsu. Dia pun telah ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Pengacara dokter Indra, Fahmi M Rajab membantah bila kliennya terlibat dalam perkara tersebut. Dia menilai dr Indra hanya korban dari pelaku peredaran vaksin palsu.

"Dia enggak pernah tahu vaksin itu palsu. Dia juga sebagai korban," kata Fahmi ketika menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, dr Indra tak hanya memberikan vaksin ke pasiennya. Dia juga memberikannya ke anak-anak dan sanak saudaranya.

"Karena dia memvaksinkan kepada anak, cucu, dan saudara-saudaranya juga. Dari pihak keluarga pun kalau masalah anak-anaknya ditangani oleh dokter Indra," ucap Fahmi.

Sementara kakak kandung dari dr Indra, Darmayanti mengaku tidak mengetahui bila ada anggota keluarganya yang telah mengonsumsi vaksin oplosan dari dr Indra.

"Iya, artinya, bagaimana mungkin seorang kakek akan menyuntikkan racun kepada cucunya, darah dagingnya sendiri. Dia sangat sayang kepada anak-anaknya, apalagi dia sebagai dokter spesialis anak," ungkap Darmayanti.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada efek negatif yang diterima sanak keluarganya, meski terlanjur tersuntik vaksin palsu. Bahkan dua cucu dari dr Indra yang tersuntik, hingga kini tidak mengalami masalah.

"Cucunya sudah dua, tidak ada masalah," tandas Darmayanti.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.

Total tersangka atas kasus ini berjumlah menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.

"Kami sudah tetapkan 23 tersangka. Ada penambahan kemarin tiga. Terdiri dari beberapa peran," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya