Liputan6.com, Jakarta Dampak dari peredaran vaksin palsu, menyeret tenaga tenaga kesehatan termasuk dokter, bidan, tenaga medis, dan Fasilitas Kesehatan (faskes) di Indonesia. Bahkan masyarakat menuding, semua tenaga kesehatan bersalah dan bertanggung jawab.
Lantas apakah kasus vaksin palsu ini bisa disebut malapraktik? Menanggapi hal tersebut, Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr M Adib Khumaidi, angkat bicara.
Advertisement
"Saya kira kita melihat dari sisi kondisi yang berbeda karena ini ke arah tindak pidana--kalau tindak pidana apakah kita melihat sebagai oknum atau sebagai korban itu yang harus ditegaskan," ujarnya pada wartawan usai temu media di Kantor PB IDI, Senin (18/07/2016).
Dalam pernyataannya, pihak IDI masih menunggu dan menghormati Bareskrim dalam menangani kasus vaksin palsu ini. IDI juga menunggu deretan dokter yang terlibat dengan kasus vaksin palsu ini hingga tingkat pengadilan.
"Kita masih menunggu proses penyidikan yang masih berjalan sampai tingkat pengadilan. Kalau memang dinyatakan bersalah, salahnya dalam sisi apa? dari hukum, etik, atau disiplin. Kalau kita bicara malapraktik maka nanti dilihat terkait dengan disiplin dan etik," katanya.
Meski begitu, kata dia, bagi dokter yang terlibat dengan penyalahgunaan vaksin palsu akan mendapatkan sanksi disiplin dan sanksi etik profesi.