Liputan6.com, Jakarta Aturan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah mulai diberlakukan hari ini setelah disahkan pada 28 Juni 2016. Aturan ini mengatur penghapusan pajak terutang wajib pajak dengan cara pengungkapan keseluruhan harta kekayaan dan pembayaran tebusan.
Advertisement
Maksud dan tujuan UU Pengampunan Pajak ini menurut Kementerian Keuangan adalah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset, perluasan basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Skema repatriasi kemudian dilakukan dengan cara harta kas dialihkan atau diinvestasikan di Indonesia.
Pro dan kontra aturan Pengampunan Pajak ini masih belum berakhir. UU Pengampunan Pajak ini kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia. Aturan Amnesti Pajak ini dinilai sebagai bentuk legal pencucian uang, menjadi karpet merah bagi pengemplang pajak, menghilangkan potensi penerimaan negara dan lain sebagainya. (rn)