Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus pembuatan dan peredaran vaksin palsu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Tapi hanya 20 tersangka yang ditahan, yaitu yang dianggap berperan penting dalam kasus itu, di antaranya dokter.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (18/7/2016), tiga tersangka lain tidak ditahan karena peran mereka kurang penting. Selain itu, karena alasan kemanusiaan.
Advertisement
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Agung Setya, polisi terus memantau dan mengembangkan pengusutan atas sejumlah rumah sakit yang sudah diumumkan.
Menyikapi penetapan dokter dan perawat sebagai tersangka kasus vaksin palsu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, rumah sakit, perawat serta dokter itu adalah korban para pembuat dan pengedar vaksin palsu.
IDI berharap agar masyarakat yang jadi korban vaksin palsu tetap tenang. IDI bekerja sama dengan pemerintah mengupayakan pemberian vaksin ulang, sehingga anak-anak tetap terlindungi dari berbagai macam penyakit.