Pemerintah Tak Takut Bila Singapura Berupaya Jegal Tax Amnesty

Pemerintah Indonesia dinilai bisa memberikan uang tebusan dengan tarif rendah bagi WNI yang akan merepatriasi aset maupun harta kekayaannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2016, 21:40 WIB
Komisi XI DPR RI menekankan Undang-undang Tax Amnesty dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menduga Singapura terus meluncurkan manuver sebagai upaya menjegal Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia. Terbaru, negara ini membayarkan uang tebusan repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar 4 persen demi mempertahankan dana tersebut tidak pulang kampung ke Negara ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku tak mau ambil pusing dengan insentif yang ditawarkan pemerintah Singapura untuk mempertahankan uang orang Indonesia yang ditaksir mencapai Rp 4.000 triliun.

Pemerintah Indonesia dinilai bisa memberikan uang tebusan dengan tarif rendah bagi WNI yang akan merepatriasi aset maupun harta kekayaannya melalui Program Pengampunan Pajak.

“Saya dengar sih (insentif Singapura), tapi tidak baca persis apa yang terjadi. Tapi begini, tax amnesty tarif 2 persen sangat atraktif, WNI bisa memanfaatkannya,” ujar dia saat Konferensi Pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dari sisi pasar keuangan, diakui Robert, Indonesia merupakan salah satu negara yang mampu memberikan imbal hasil maupun tingkat bunga menarik pada portofolio investasi.

Sebagai contoh, tingkat bunga perbankan maupun imbal hasil obligasi atau surat utang di Indonesia  di tingkat dunia tergolong tinggi dan aman. Investasi dengan jangka waktu 10 tahun, imbal hasil yang ditawarkan mencapai 7,2 persen.

“Di negara tetangga saja tidak bisa diperoleh imbal hasil segitu. Belum lagi pertumbuhan ekonomi kita termasuk yang besar, paling atraktif di kawasan ASEAN, sedangkan di tingkat Asia di bawah China. Jadi fasilitas di sini sangat menarik walaupun ada iming-iming dari Singapura,” dia menjelaskan.

Robert mengatakan, pemilik modal tidak perlu lagi menyembunyikan investasinya di Indonesia melalui tax amnesty.

“Lihat pasar keuangan kita itu sebetulnya sangat atraktif, menarik, tapi dulu mereka mau sembunyi saja. Dengan tax amnesty ini tidak usah sembunyi lagi, apapun yang dilakukan di luar negeri tidak perlu khawatir,” harap Robert.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya