Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro terpilih sebagai Ketua KPU definitif menggantikan almarhum Husni Kamil Manik. Juri terpilih secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup di ruang rapat Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin tengah malam, 18 Juli 2016.
Seperti Liputan6.com kutip dari laman resmi KPU, Selasa (19/7/2016), Juri Ardiantoro yang mendapat gelar Ph.D dari Universitas Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013.
Advertisement
Juri menggantikan posisi Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2016 pukul 21.10 WIB, karena sakit.
Usai terpilih, Juri berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah almarhum Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.
"Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial," ucap Juri seperti dilansir laman resmi KPU, Selasa.
"Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah almarhum Husni Kamil Manik," Juri menambahkan.
Sementara itu Komisioner KPU Sigit Pamungkas menjelaskan, rapat pleno menentukan Ketua KPU dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.
"Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu," tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU.