Liputan6.com, Semarang - Sempat dimaafkan, MA, seorang PNS Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali berulah. Saat rekan-rekannya sibuk mengantar anak sekolah, MA justru asyik berpesta congyang -sejenis miras khas Semarang- di rumah temannya di kawasan Krobokan, Semarang Barat, Senin, 18 Juli 2016.
Menurut salah satu temannya yang ikut pesta congyang, MA datang sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan seragam PNS. Setelah minum beberapa botol, ia melepaskan baju seragamnya.
"Dia bilang, hari ini PNS boleh tidak masuk kerja. Lalu menyempatkan diri berfoto," kata teman tersebut.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, MA awalnya bertugas di Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP). Sekitar 2014, dia melanggar aturan netralitas PNS dengan terlibat aktif dalam kampanye Partai Demokrat. Ia tak hanya menghadiri kampanye, tapi juga memobilisasi teman-temannya sesama PNS.
Atas ulahnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan sanksi administratif. Sanksi itu berupa pencopotan dari segala jabatan struktural dan mutasi di sebuah kantor kelurahan. Hanya beberapa minggu menjalani sanksi, ia melobi teman-temannya di Badan Kepegawaian Daerah.
"Suatu pagi ia datang ke rumah dinas bersama keluarganya. Di sana, ia menangis dan bercerita sebagai korban fitnah dan minta dikembalikan ke DTKP," kata sumber Liputan6.com.
Hendi selaku Wali Kota kemudian mencabut sanksi, atas pertimbangan dan persetujuan Badan Kepegawaian Daerah. Sejak itu, ia kembali bekerja di DTKP.
Baca Juga
Advertisement
Bukannya kapok, MA justru kembali berulah. Berdasarkan penuturan para PNS di DTKP, MA sering membolos dan menghilang saat jam kerja.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi membenarkan jika ia pernah memberi sanksi kepada MA. Bahkan, Hendi sempat meminta agar kenaikan pangkat dan golongan MA menjadi bahan evaluasi BKD.
"Sanksi itu selain sebagai hukuman, juga sebagai sarana pembinaan. Tujuannya ke depan ia bisa bekerja melayani masyarakat," kata Hendi kepada Liputan6.com.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu mengaku sudah menerima laporan tentang adanya PNS DTKP yang membolos dan asyik menikmati congyang bersama teman-temannya dan masih mengkaji laporan itu. Ia berjanji akan segera menugaskan Inspektorat dan BKD untuk memeriksa MA.
"Melihat fotonya, patut diduga ia serius melanggar aturan. Ini masih mengumpulkan bukti dan saksi karena bisa saja ia membantah," kata Ita, akrab disapa.
Ita juga berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala DTKP Kota Semarang yang saat kejadian sedang bertugas di luar kota. Namun, ia menilai ulah MA merupakan pelanggaran serius.
"PNS sudah diberi semua fasilitas dengan uang dari pajak rakyat, seperti THR dan gaji ke-13, ternyata kelakuannya seperti itu. Jika terbukti akan mendapat sanksi ganda. Membolos dan mabuk-mabukan," kata Ita.