Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan mulai hari ini, Pemprov DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Hal ini berarti DKI resmi memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola sebelumnya.
"Hari ini SP3 (Surat Peringatan 3) kita cabut, hari ini kami ambil alih," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Pada 21 Juni 2016, DKI melayangkan SP3 dan tenggat waktu SP3 selama 15 hari telah habis saat Idul Fitri kemarin.
Sementara itu, Kadis Kebersihan DKI Isnawa Aji menyatakan akan segera memberikan surat resmi penghentian kepada pengelola.
"Kita akan kontak tim hukumnya dan berikan surat resmi pemberitahuan perjanjian kontrak kerja sama tak bisa mereka penuhi dan kita putuskan. Kalau Pak gubernur bilang hari ini, berarti paling lama besok," ujar Isnawa.
DKI pun memberi waktu 60 hari untuk pengelola berkemas mengalihkan alat berat mereka.
"Ada surat secara tertulis dia tak bisa kelola lagi. Kita kasih 60 hari tenggang waktu berkemas karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana. Selama 60 hari take over dia beresin," tegas Isnawa.
Pemprov DKI menerbitkan SP3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang pada Selasa 21 Juni 2016. Penerbitan SP3 dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai.
Audit dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kisruh ini dimulai karena PT Godang Tua Jaya tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah dan hanya menerima uang DKI saja. Padahal selama ini, Pemprov Jakarta mengucurkan dana untuk PT Godang Tua Jaya sebesar Rp 400 miliar per tahun.
Advertisement