Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang bakal digelar pada Rabu 20 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Iya besok sidang lanjutan jam 09.00 WIB, pemeriksaan saksi," ujar pengacara Jessica, Hidayat Boestam saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, kata dia, JPU juga telah menghadirkan empat orang saksi. Namun yang baru ditanyai seputar kematian Mirna hanya saksi Hanie Juwita Boon, yang saat kejadian ada di lokasi.
"Jadi nanti yang tiga lagi yang pegawai Kafe Olivier. Kami akan ikuti sidangnya," papar Hidayat.
Pada persidangan nanti, jaksa juga akan kembali menayangkan rekaman CCTV di Kafe Olivier. Penayangan rekaman CCTV pada persidangan sebelumnya disebut-sebut baru lima persen dari bukti video yang dimiliki jaksa.
"Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Iya itu kan jadi alat bukti jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan majelis hakim. Dia harus buka CCTV-nya," tutur Hidayat.
Disinggung terkait kesiapannya menghadapi persidangan lanjutan, Hidayat mengaku mengikuti saja sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada persiapan khusus saat menghadiri sidang lanjutan kasus Jessica nanti.
"Enggak ada persiapan. Bicara siap enggak siap memang harus sidang. Ya kita datang aja kan memang besok itu lanjutan pemeriksaan saksi," Hidayat menjelaskan.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Jaksa Hadirkan 3 Pegawai Kafe Olivier pada Sidang Jessica Besok
Pada persidangan nanti, jaksa akan kembali menayangkan rekaman CCTV di Kafe Olivier.
diperbarui 19 Jul 2016, 13:41 WIBTersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan kuasa hukum disela sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Sidang mendengarkan kesaksian Hanie, teman minum kopi korban dan tersangka (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya