Saipul Jamil Acungkan Jempol Saat Diperiksa KPK

Pria yang dua kali menduda itu diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Jul 2016, 13:56 WIB
Saipul Jamil memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang dua kali menduda itu diperiksa untuk tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

Saat tiba di Gedung KPK, Bang Ipul, begitu dia disapa, hanya berkomentar sedikit. "Selamat pagi, alhamdulilah sehat," ujar Ipul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2016).‎

Mantan suami almarhumah Virgiana Anggraeni ini hanya mengacungkan jempol saat ditanya mengenai sumber uang diduga suap untuk vonis perkara pelecehan pria di bawah umur yang menjeratnya itu. Ia kemudian langsung masuk ke Gedung KPK.

‎Ipul kembali diperiksa untuk melanjutkan pemeriksaan yang terhenti kemarin karena kelelahan. Pada pemeriksaan kali ini, penyidik masih mendalami soal sumber uang Rp 250 juta yang diduga suap untuk Rohadi.

"Iya masih soal sumber uang. Ini pemeriksaan lanjutan yang kemarin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Sementara pengacara Ipul, Tito Hananta, usai pemeriksaan kemarin, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Meski mengakui, uang yang digunakan untuk suap kepada Rohadi merupakan uang Ipul. Namun, kata Tito, Ipul tidak tahu menahu. Sebab, seluruh keuangan untuk operasional diserahkan sepenuhnya ke kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah‎.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan vonis ringan untuk Ipul oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya