Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menantang jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan semua rekaman CCTV di Kafe Olivier pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli. Sebab, bukti rekaman itu disebut baru lima persen yang ditayangkan.
"Lihat CCTV saja besok bagaimana. Itu baru lima persen katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja. Kan kita kejar pembuktiannya," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Advertisement
Hidayat menjelaskan, rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan sebelumnya, belum menunjukkan adanya pergerakan tangan Jessica menabur racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.
"Yang kemarin saja dibuka enggak ada gerakan (menuangkan sianida). Rekaman CCTV yang diputar malah memperlihatkan Jessica membantu Mirna ke kursi roda saat terkapar usai meminum es kopi Vietnam," papar dia.
Kendati, pihaknya belum bisa memastikan apakah hasil rekaman CCTV nanti mampu meringankan hukuman Jessica. Dirinya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Pengacara kan hanya melihat. Ya jaksa yang harus membuktikan. Nah kalau dibuka itu kan masyarakat dapat melihat. Hakim juga bisa menilai apakah ada gerakan (tangan) di situ. Ada nggak pas Jessica menaburkan racun sianida," Hidayat menandaskan.