Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan warga negara Citizen Law Suit (CLS) terkait jalan rusak di Kabupaten Bogor, kembali dilanjutkan. Sidang memasuki massa mediasi antara kedua pihak, Penggugat dan tergugat.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun baru dimulai pukul 13.50 WIB, Selasa (19/7/2016), dengan agenda menunjuk hakim mediator.
Advertisement
Kuasa hukum penggugat, Zentoni SH, dari LBH Bogor yang mendampingi sembilan penggugat yang hadir mengatakan dalam sidang kedua ini majelis hakim menunjuk hakim mediator dalam gugatan jalan rusak.
"Sidang kedua ini agendanya menunjuk hakim mediator sekaligus penyerahan surat kuasa dari para tergugat. Karena pengumpulan berkas pada sidang perdana 28 Juni lalu belum lengkap," kata Zentoni.
Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto menunjuk Rio E.S. Trando sebagai hakim mediator. Mediator diberi waktu selama 30 hari masa kerja atau tanggal 30 Agustus untuk menyampaikan hasil mediasi.
Sidang hanya berlangsung singkat mengingat agenda sidang hanya penyerahan surat kuasa dari para tergugat dan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim mediator.
Sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus 2016 dengan agenda mendengarkan hasil dari hakim mediator.
"Kalau selama 30 hari mediasi gagal, bisa diperpanjang 30 hari berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto.
Seharusnya, kata Eko, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang Mediasi, dalam perkara gugatan warga negara Citizen Law Suit (CLS) terkait jalan rusak, kepala daerah sebagai tergugat wajib menghadiri sidang tersebut.
"Kecuali ada alasan tertentu bisa diwakili oleh orang yang dikuasakan," kata dia.
Dalam gugatan ini dilayangkan sembilan warga Negara Indonesia melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terkait jalan rusak di Kabupaten Bogor.
Kesembilan warga tersebut memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor. Pihak-pihak yang digugat adalah Bupati Bogor (Tergugat I) Nurhayanti, Ketua DPRD Bogor (Tergugat II) Ade Ruhendi, serta Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor (Tergugat III) Edi Wardani.
Para tergugat telah mengabaikan dan lamban dalam pemeliharaan jalan yang merupakan fasilitas umum bagi masyarakat.
Adapun kondisi jalan rusak di Kabupaten Bogor yang dilaporkan warga di antaranya, jalan depan terminal Bojonggede, Jalan Raya Tonjong, Jalan Raya Tegar Beriman, Jalan Raya Sentul-Citeureup, Jalan Raya Rumpin, Jalan Raya Alternatif Sentul, Jalan Raya Gunung Putri, Jalan Raya Wanaherang, Pasar Prumpung Gunung Sindur, Jalan Raya Leuwiliang-Rumpin, Jalan Raya Cibinong-Citeureup.