Bank Ini Tawarkan Fasilitas Percepatan Pengembalian Pajak KKKS

KKKS sangat mengharapkan percepatan reimbursement pajak dari pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jul 2016, 17:39 WIB
(Foto: SKK Migas)

Liputan6.com, Bandung - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan fasilitas proses percepatan reimbursement (penggantian pembayaran) pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) untuk menjaga arus kas perusahaan saat penurunan harga minyak dunia.

Vice President Deputy Manager Transactional Banking Services Division BNI‎ Sri Indira‎ mengatakan, dalam kondisi harga minyak yang menurun saat ini, arus kas perusahaan pencari migas atau KKKS menjadi sangat penting. Salah satunya, KKKS sangat mengharapkan percepatan reimbursement pajak dari pemerintah.

"Ini inovasi luar biasa membantu kontraktor migas untuk mendapatkan reimbursement pajak," kata Sri dalam media gathering SKK Migas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7/2016).

Dalam menjalankan fasilitas tersebut, BNI bekerjasama dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan inovatif dengan membangun Sistem lnterkoneksi dan pelaporan online untuk mempercepat reimbursement VAT.

Menurut Sri, dengan inovasi ini maka proses reimbursement pajak dapat diselesaikan dengan cepat karena sistem yang dikembangkan memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara online.

"Sebelum ini tadinya reimbursement pajak bisa 6 bulan bisa nggak jelas, dengan ada sistem BNI dan DJP ini diotomasikan," tutur Sri.

Saat ini BNI adalah satu-satunya bank yang siap dengan layanan yang terintegrasi ini. Sehingga saat ini BNI menverap lebih dari 60 persen pembayaran pajak dari KKKS dan terus akan bertambah.‎ Sampai saat ini BNI telah membantu me-reimbursement pajak sebesar Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Hampir semua yang produksi menggunakan sistem interkonesi, yang masih eksplorasi juga pindah ke kami kami simpan data base, nanti saat sudah berproduksi kita sampaikan ke SKK Migas," tutup Sri.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya