Liputan6.com, Jakarta - Tidak sedikit masyarakat di Ibu Kota masih saja tergiur mencari uang dengan jalan pintas. Seperti tukang parkir berinisial HP, yang tertangkap di Jakarta Barat lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Pria 35 tahun itu tertangkap tangan jajaran Polsek Metro Tanjung Duren, saat sedang mengedarkan ganja di parkiran angkot Pesing Cikoneng, Jakarta Barat pada siang tadi.
Advertisement
Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto mengatakan, pihaknya telah mengintai HP sejak dilaporkan warga, sebagai pengedar narkoba di sekitar wilayah Tanjung Duren.
"Kami pun melakukan penyamaran menjadi seorang pembeli ganja," ujar dia, Jakarta Barat, Selasa (19/7/2016).
Kala ditangkap, polisi menemukan dua paket ganja kering 4,12 gram, yang disimpan dalam kantung celananya.
"HP sebenarnya tukang parkir angkot KWK. Namun, beberapa bulan belakangan ini dia nyambi jual ganja guna menambah penghasilan," terang Herru.
Kini, HP masih dalam pemeriksaan Unit Narkoba Polsek Metro Tanjung Duren. Dia bakal dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.