Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan memantau aliran uang masuk dari repatriasi dana pengampunan pajak (tax amnesty) ke bank persepsi, termasuk penempatannya di portofolio investasi dalam jangka waktu tiga tahun sesuai amanat Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Bagi yang melanggar ketentuan ini, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi kepada bank persepsi.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak bank BUKU III dan BUKU IV, baik bank lokal maupun asing yang tertarik menjadi bank persepsi penampung dana tax amnesty terikat dalam sebuah kontrak yang ditandatangani bersama.
Advertisement
"Kalau mau jadi bank persepsi penampung dana tax amnesty, syaratnya harus teken kontrak karena kita perlu akses data ke mereka untuk memonitor pergerakan uang repatriasi, termasuk penempatan investasinya di Indonesia sesuai holding periode tiga tahun," jelas dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Pemerintah akan memastikan bahwa amanat UU Tax Amnesty, khususnya terkait repatriasi dana yang ditempatkan bank persepsi, dan dikelola oleh Manager Investasi (MI) maupun perusahaan efek dijalankan dengan baik.
Dalam UU Tax Amnesty, Pasal 8 Ayat (6) menyebutkan WP harus mengalihkan harta ke dalam wilayah NKRI (repatriasi) dan menginvestasikan harta tersebut paling singkat selama jangka waktu tiga tahun.
Periodenya sebelum 31 Desember 2016 bagi WP yang memilih menggunakan tarif uang tebusan 2 persen dan 3 persen, serta sebelum 31 Maret 2017 bagi WP yang menggunakan tarif 5 persen.
"Jika ada pelanggaran (kontrak), mereka coba main-main atau tahu-tahu mengalihkan dananya ke instrumen yang berbau ke luar negeri sebentar saja, maka ada sanksi bisa terminasi langsung atau kena denda," tegas Bambang.