Gaji ke-13 PNS Malut Masih Tertunggak

Hingga dua minggu setelah Lebaran, PNS Pemprov Maluku Utara (Malut) belum juga menerima gaji ke-13.

oleh Hairil Hiar diperbarui 20 Jul 2016, 08:36 WIB
Ilustrasi PNS.

Liputan6.com, Ternate - Hingga dua minggu setelah Lebaran, PNS Pemprov Maluku Utara (Malut) belum juga menerima gaji ke-13. Hal itu diduga lantaran kas daerah Provinsi Malut kosong. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemberian gaji ke-13 para PNS adalah satu minggu setelah Lebaran.

Salah seorang PNS Pemprov kepada Liputan6.com mengungkapkan, sampai sekarang gaji ke-13 di lingkup SKPD mereka belum dicairkan.

"Seharusnya gaji 13 ini sudah dibayar sejak 11 Juli lalu, sebagaimana instruksi bapak Presiden Jokowi sebelum tahun ajaran baru di sekolah aktif. Karena anggaran ini kami gunakan untuk biayai anak masuk sekolah," kata PNS di SKPD Kantor Gubernur Malut yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 19 Juli 2016.

Kepala Biro Keuangan Setda Malut Ahmad Purbaya menjelaskan, cair dan tidaknya anggaran gaji ke-13 di tiap SKPD tergantung bendahara SKPD masing-masing dalam memasukkan permintaan.

"Memang ada sedikit keterlambatan pencairan, akan tetapi sudah teratasi. Dan itu bisa cepat cair kalau permintaan dari Bendahara SKPD juga cepat," ujar Purbaya.

Dia berjanji pencairan gaji ke-13 PNS sudah dilakukan pekan ini. "Saya pastikan minggu ini sudah cair. Tapi itu tergantung permintaan dari bendahara masing-masing SKPD," kata dia.

Secara terpisah, Sekprov Malut Muabdin Radjab, saat dihubungi melalui telepon, memastikan pembayaran gaji ke-13 seluruh PNS pada pekan ini. Dia mengaku keterlambatan tersebut bukan karena kas daerah yang sedang kosong, tetapi karena saat ini proses pencairannya sedang dipersiapkan Biro Keuangan Setda Provinsi Malut.

Biro Keuangan masih memproses seluruh berkas yang dimasukkan bendahara tiap SKPD mengenai jumlah pegawai tetap, jumlah pegawai mutasi keluar dari Sekretariat Daerah (Setda) Malut ke Kabupaten/Kota dan jumlah pegawai mutasi masuk dari Kabupaten/Kota.

"Kalaupun ada SKPD yang terlambat, itu karena bendahara SKPD yang lama proses," kata dia.

Menurut dia, jumlah besaran gaji ke-13 tiap PNS diterima sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS. Untuk PNS golongan IV A misalnya, gaji ke-13 yang diperoleh lebih dari Rp 4 juta. Untuk golongan III dan golongan II besaran insentifnya di atas Rp 3 juta dan Rp 2 juta.

Muabdin menyatakan, sekali pun Peraturan Menteri Keuangan sudah menetapkan pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan serentak seluruh PNS, hal itu bukanlah jaminan seluruh PNS Pemrov Malut akan menerima gaji ke-13 secara bersamaan pula. Namun, dia menjamin tidak ada pemotongan sepersen pun pada gaji ke-13 yang diterima PNS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya