Tersandung Penipuan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Kasus penipuan dan penggelapan itu diduga merugikan korban hingga Rp 4,5 miliar.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 20 Jul 2016, 08:10 WIB
Kasus penipuan dan penggelapan itu diduga merugikan korban hingga Rp 4,5 miliar.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menerbangkan politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan ke Medan untuk diperiksa dalam kasus pengaduan penipuan dan penggelapan. Wakil Sekjen PD itu diduga merugikan korban hingga Rp 4,5 miliar.

"Iya memang tadi malam sudah dibawa ke Polda Sumut. Tadi malam sampai (di Polda) pukul 24.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada Liputan6.com, Rabu (20/7/2016).

Menurut Rina, kasus penggelapan dan penipuan yang menimpa Ramadhan dilaporkan seseorang berinisial LHH Sianipar. Korban mengaku ia menyerahkan sejumlah dana kepada Ramadhan yang diduga digunakan politikus itu untuk dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan.

Saat ditagih, Ramadhan menjanjikan akan memulangkan dana tersebut seminggu kemudian dengan imbalan sebesar Rp 600 juta. Ia juga menyerahkan cek sebagai alat pembayaran kepada korban. Namun, korban tidak bisa mencairkannya karena dana yang tersedia tidak mencukupi.

"Saya belum bisa menjelaskan (apakah penggelapan terkait dana kampanye) karena sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Rina.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya