Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan dua jenama motor asal Jepang, Yamaha dan Honda, bersengkongkol melakukan praktik kartel dan monopoli di Indonesia.
Menurut Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf persengkongkolan besar terjadi di mana industri dikuasai pemain besar. Honda menguasai pasar lebih dari 67 persen dan Yamaha 29 persen lebih
Baca Juga
Advertisement
"Kalau digabungkan keduanya menguasai 96 persen pasar (skutik 110-125cc). Dengan dua pemain besar kemungkinan terjadinya persengkongkolan sangat tinggi," kata dia ketika dihubungi Liputan6.com.
Sebagai industri yang strategis dan berpengaruh pada masyarakat dengan status ekonomi menengah ke bahwa, KPPU, lanjut Syarkawi melakukan investigasi.
Temuan
Hasilnya, mereka menemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat bahwa PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) melakukan praktik kartel dan monopoli.
"Dalam proses (investigasi 2 tahun tepatnya pada tahun 2013-2014) ada alat bukti yang menunjukkan bahwa mereka melakukan persengkongkolan. Kami menemukan dokumen komunikasi email di internal perusahaan yang menunjukkan bahwa mereka berkordinasi dengan perusahaan lainnya, dalam hal ini Yamaha dan Honda," ujar Syarkawi.
Selain itu, KPPU juga memanggil sejumlah pihak untuk menggali lebih dalam kemungkinan persengkongkolan dua pabrikan tersebut. "Berdasarkan bukti itu kami panggil beberapa pihak yang terkait. Diperkuat juga dengan ahli dan saksi yang menunjukkan ada persengkongkolan," tutur dia.
Ketika ditanya soal berapa saksi yang dilibatkan dalam proses investigasi, Syarkawi tak bisa menyebutkan. "Saya nggak tahu persisnya berapa jumlah saksi," ia menambahkan.
Kemudian, temuan tersebut diperkuat dengan harga skutik yang dijual dengan harga tinggi. "Keterangan yang kami peroleh, ongkos pembuatan skutik 110-125 cc untuk skutik hanya kurang lebih Rp 7-8 juta. Tetapi dijual ada yang dipasarkan di atas Rp 15 juta. Penjualan Rp 15 juta itu kan sudah separuh dari produksi. Artinya harga yang dibayar konsumen sangat tinggi,"
"Kondisi ini hanya terjadi di industri yang pemain-pemainnya itu berkordinasi atau bersengkongkol melakukan praktek kartel dan monopoli."
Sebagai contoh Honda BeAT POP eSP CBS (110 cc) dipatok seharga Rp 14,6 juta, sementara lawannya dari Yamaha yakni Mio M3 yang punya mesin 125 cc dibanderol Rp 14,1 juta. Kemudian contoh lainnya, Honda eSP Scoopy (108,2 cc) harganya Rp 16,750 juta, sedangkan Yamaha Mio Fino (113,7 cc) Rp 14,590 juta.
Sementara lawannya, Suzuki Adress harga termurahnya mulai Rp 14,895 juta dan TVS Dazz DFI Rp Rp 12,6 juta.
Bantahan
Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin keberatan dengan tuduhan KPPU. Kepada Liputan6.com, ini didasarkan pada dua hal, pertama, Honda dan Yamaha justru saling bersaing keras untuk meraih market share. Caranya, mereka mengalokasikan dana besar untuk kegiatan promosi.
"Faktanya pangsa pasar kami meningkat, dan pangsa pasar Yamaha menyusut. Ada pergeseran pangsa pasar dan itu membuktikan ada persaingan yang sehat di market," tutur pria yang karib disapa Muhib itu.
Alasan kedua, katanya, bila ada praktik kartel pasti akan menghambat pemain baru. Tapi, AHM justru melihat banyak pemain baru termasuk di merek motor skutik yang masuk ke Indonesia. "Kalau benar ada kartel dan monopoli mereka akan memikirkan seribu kali," imbuh dia.
Sementara itu, AHM akan menggunakan hak hukum untuk menjelaskan dan membantah temuan KPPU. Sementara YIMM, melalui Asisten GM Pemasaran Mohammad Masykur mengatakan tengah mempelajari tuduhan.
"Saya belum bisa berkomentar, saat ini kami masih pelajari apa yang dituduhkan KPPU," katanya.
Sementara itu, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pedahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah digelar pada Selasa (19/7).