Liputan6.com, Jakarta Setelah Istana, kini gim Pokemon Go dilarang dimainkan di area gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengelola Gedung DPR RI, menempelkan kertas bertuliskan 'Dilarang Mencari Pokemon di Area DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] tertanda Rakyat'.
Menurut pengaman dalam (Pamdal) Gedung DPR, bagian Biro Umum Kesekretariatan Jenderal DPR lah yang menempel kertas peringatan tersebut.
Advertisement
"Iya yang nempel-nempel itu biasanya dari Biro Umum," kata pamdal yang enggan disebutkan namanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Kertas peringatan larangan mencari Pokemon tersebut terdapat di lantai 3 di depan ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II DPR.
Pamdal tersebut mengaku dirinya juga baru mengetahui jika ada peringatan dilarang mencari Pokemon di lingkungan Kompleks Gedung DPR.
"Kemarin enggak lihat, saya juga baru tahu ada kertas peringatan itu hari ini," tutup dia.