Liputan6.com, Jakarta - HSBC Indonesia menyatakan turut jadi bagian bank persepsi yang menampung dana repatriasi atas pengampunan pajak atau tax amnesty. HSBC Indonesia telah menerima penawaran yang diberikan oleh pemerintah untuk jadi bank persepsi.
"Kami telah menyampaikan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa kami akan berpartisipasi sebagai bank persepsi untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau mengelola dana yang direpatriasi , dalam menyukseskan insiatif pengampunan pajak oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata dia Juru Bicara HSBC Indonesia Daisy K Primayanti dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dia mengatakan, HSBC mendukung insiatif pemerintah tentang pengampunan pajak. Dia juga menyambut positif karena pemerintah menunjuk HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi yang mengelola dana repatriasi.
Baca Juga
Advertisement
"HSBC Indonesia mendukung inistiatif pemerintah tentang pengampunan pajak dan kami menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi yang ditunjuk sebagai pengelola dana hasil repatriasi (gateway)," jelas dia.
Dia mengatakan, HSBC akan memberikan dukungan penuh terhadap pengampunan pajak atau tax amnesty. HSBC sendiri akan melaksanakan panduan pemerintah namun tetap sesuai dengan prosedur internal HSBC.
"Sebagai bagian dari bank global, HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap perundang-undangan. Oleh karenanya, kami perlu memastikan bahwa kami melaksanakan inisiatif ini dengan tanpa melanggar kewajiban dan komitmen tersebut," ujar dia. (Amd/Ahm)