Liputan6.com, Medan - Pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan masih terus berlanjut. Polda Sumut menyatakan penyidikan terhadap Ramadhan ini dilakukan berdasarkan laporan dari LHH Sianipar selaku korban.
Sianipar melaporkan kasus dugaan penipuan pada 13 Maret 2016. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menuturkan, dari laporan tersebut Reskrimum Subdit II Polda Sumut lalu memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, melakukan gelar kasus, hingga menjemput Ramadhan ke Jakarta dengan bekal surat perintah membawa.
Advertisement
"Kenapa dengan surat perintah membawa? Karena penyidik ini sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tetapi yang bersangkutan itu tidak pernah menghadiri dan memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Rina di Medan, Sumut.
Dia menjelaskan, pada Selasa, 19 Juli 2016 kemarin, penyidik berangkat ke Jakarta dengan surat tersebut. Ramadhan Pohan selanjutnya dijemput dan dibawa ke Polda Sumut sekitar pukul 00.00 WIB dinihari tadi.
Saat ini, kata dia, Ramadhan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Sahlan Rivai Dalimunthe.
"Ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan, sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Modusnya itu, terlapor ini teman meminjam uang, membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah uang Rp 4,5 miliar dengan memberikan jaminan satu lembar cek senilai Rp 4,5 miliar yang dijanjikan akan dikembalikan paling lama satu minggu," ucap Rina.
Nah ternyata, kata Rina, setelah satu minggu lebih, korban menguangkan cek tersebut ke bank. Begitu diuangkan, ternyata cek itu tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup.
Atas dasar itu korban membuat laporan ke Polda Sumut. Saksi yang telah diperiksa terkait persoalan ini sebanyak 14 orang, termasuk Ramadhan Pohan yang awalnya diperiksa sebagai saksi.
Kasus Kedua
Selain kasus yang dilaporkan LHH Sianipar ini, penjemputan Ramadhan ke Jakarta juga lantaran kasus lain. Dalam kasus kedua ini, Ramadhan dilaporkan oleh RH Simanjuntak, ibunda LHH Sianipar.
"Nah, laporan ini pelapornya saudari RH Simanjuntak, korban ini merupakan ibu dari LHH Sianipar. Kalau yang pelapor RH Simanjuntak kerugiannya Rp 10,8 miliar. Jika ditotal dari dua laporan polisi ini Rp 15,3 miliar," tutur dia.
"Kalau laporan kedua, saksi sudah diperiksa dan menunggu gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Tapi laporan yang pertama, Ramadhan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka."
Rina juga menyinggung soal Ramadhan yang dikabarkan telah melaporkan salah satu relawan tim sukses mantan calon Wali Kota Medan tersebut. Relawan itu disebut-sebut juga mengenal kedua pelapor.
"Laporan yang pertama pemberian uangnya sekitar bulan Desember 2015. Uangnya diserahkan di Posko Pemenangan Ramadhan Pohan, yang kebetulan saat itu menjelang Pilkada Wali Kota Medan dan uang tersebut diterima langsung oleh Ramadhan Pohan melalui bukti-bukti yang diterima Polda Sumut," kata dia.
"Dalam kasus ini ada satu orang yang merupakan perantara, yang mengenalkan saksi pelapor dengan tersangka (Ramadhan Pohan), inisialnya LP," sebut Rina.
Dia melanjutkan sejak dijemput ke Jakarta dengan surat membawa serta surat perintah penangkapan dan dibawa ke Polda Sumut, Ramadhan Pohan telah berstatus sebagai tersangka. Setelah Ramadhan Pohan sampai di Polda Sumut, surat penangkapan langsung ditandatangani.
"Surat penangkapan itu berlaku 24 jam setelah ditandatangani. Setelah 24 jam, penyidik akan menilai apakah dilanjutkan kepada tahap penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik kalau kemungkinan itu bisa iya bisa tidak," ujar Rina.
"Pelapor pertama anak, pelapor kedua ibu. Keduanya tidak termasuk dalam relawan timses Ramadhan Pohan saat maju sebagai calon Wali Kota Medan," ucap Rina.
Dia mengatakan, Ramadhan telah melaporkan balik si perantara berinisial LP dengan pasal dan kasus yang sama. "Pelaporan bukan ditujukan kepada LHH Sianipar dan RH Simanjuntak."
Advertisement