Liputan6.com, Jakarta - Keikutsertaan bank-bank asing sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) terus menimbulkan tanda tanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bila hanya bank BUMN menyerap dana yang ditaksir Rp 1.000 triliun maka akan kewalahan.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon mengungkapkan, pengampunan pajak akan menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan perkiraan mencapai Rp 1.000 triliun.
Dana-dana di luar negeri, kata dia, disimpan pada bank-bank asing yang ada dalam daftar Bank Persepsi, seperti HSBC, Standard Chartered Bank, Citibank NA, dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Dana itu biasanya disimpan di bank-bank asing yang punya cabang di Indonesia. Nah kalau ada dana besar sekali, akan lebih mudah dan nyaman kalau tetap berhubungan dengan satu induk. Itulah kenapa bank asing diizinkan (Bank Persepsi)," ujar Nelson dalam Rapat Dengar Pendapat Bank Persepsi Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR RI,di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
OJK dan pemerintah pun mempertimbangkan kapasitas bank-bank lokal, termasuk empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menampung dana hasil repatriasi tax amnesty.
"Kalau melihat jumlahnya Rp 1.000 triliun, dan hanya empat bank BUMN yang melayani sangat kewalahan. Tapi ini tidak akan membuat kesulitan melayani, dan tidak akan terjadi perebutan dana sangat ketat. Ini masih normal," jelas Nelson. (Fik/Ahm)