JPU Janjikan Kejutan di Sidang Lanjutan Kasus Jessica

Berdasarkan keterangan saksi, kata Ardito, terdapat keanehan pada es kopi Vietnam yang diduga akibat reaksi zat tertentu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jul 2016, 22:29 WIB
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan kesaksian Hanie Juwita Boon dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Hanie merupakan teman minum kopi korban dan tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang keenam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mawardi‎ mengatakan, prinsip keterangan saksi-saksi yang dihadirkan cukup jelas, meskipun terkadang berubah-ubah. Salah satunya soal perubahan warna es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin sebelum tewas sebagaimana kesaksian pelayan kafe Agus Triyono.

"‎Prinsip (keterangan) saksi jelas. Tadi secara tegas juga bahwa dia sudah berkali-kali melayani es kopi Vietnam. Dia sebagai orang yang pahamlah," ujar Ardito saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Berdasarkan keterangan saksi, jelas dia, terdapat keanehan pada es kopi Vietnam yang diduga akibat reaksi zat tertentu. Bahkan saksi Agus juga sempat berbisik kepada rekannya, Rossi bahwa warna es kopi tersebut menyerupai jamu kunyit.

"Ia (Agus) memberitahukan kepada saksi Rossi. Dan dia (Rossi) yang belum kita dengarkan keterangannya. Nanti akan kita dengarkan (kesaksian Rossi)," tutur Ardito.

Terkait keterangan saksi yang berubah-ubah ‎soal bau es kopi Vietnam yang diminum Mirna, jaksa memakluminya. Sebab, bau yang tak seperti aroma kopi pada umumnya tentu sulit didefinisikan.

"Sebenarnya dia tadi tak membedakan dan nyatakan bau menyengat. Saya pikir jelas juga, dari kopi normal menjadi bau tak normal. Tadi juga sinkron seperti keterangan Hani juga. Hani juga cium bahwa ada suatu bau lain," ungkap Ardito.

Dia berujar tim JPU tak ingin memusingkan keterangan saksi yang berbeda-beda. Ia percaya majelis hakim dapat menganalisa keterangan para saksi dengan bukti-bukti yang ada.

Selain itu, JPU juga telah menyiapkan saksi ahli racun yang akan memberikan pe‎njelasan di persidangan. Teori-teori itu juga akan dicocokkan dengan keterangan saksi fakta dan bukti-bukti yang disuguhkan jaksa.

"Nanti ahli toksikologi yang menjelaskan. Jelas itu nanti titik poin menarik di situ. Saksi ahli akan jelas memberikan gambaran ke masyarakat bagaimana sifat sianida itu," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya