Liputan6.com, Bandung - Puluhan warga RW 09, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, menggelar aksi demo menolak beroperasinya salah satu tempat hiburan karaoke yang berada tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Tempat karaoke tersebut berada di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung.
Aksi yang digelar pada Rabu sore 20 Juli 2016 ini dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut dinilai melanggar beberapa aturan pendirian tempat hiburan. Apalagi letaknya dekat dengan tempat ibadah dan sekolah.
"Kami menolak dengan hadirnya karaoke ini bisa mempengaruhi generasi muda. Belum lagi di sini ada TK Al Mubin, Masjid Al Mubin yang jaraknya hanya 200 meter dari sini (tempat karaoke) tentunya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 tidak diperbolehkan," kata seorang warga, Zaenal Arifin (54).
Zaenal menuturkan, penolakan warga telah disampaikan kepada pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya Kota Bandung, Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Bandung, DPRD Kota Bandung hingga kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sejak tahun lalu. Namun hingga kini tidak ada tindakan sama sekali.
"Waktu itu sudah diajukan kita belum melakukan aksi demo karena kita menaati peraturan dan menunggu reaksi dari pemerintah tapi tidak ada sehingga ini mau pembukaan dan kita lakukan aksi. Kita menuntut agar tempat ini tidak dibuka," ucap dia.
Sering Mabuk
Sementara itu Ketua RW 09, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Undang Koswara meminta Satpol PP Kota Bandung segera menertibkan beberapa tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya.
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, terdapat tiga tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke di Jalan Dalem Kaum Kota Bandung yang berada 500 meter dari rumah dinas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
"Warga tidak mau lagi ada tempat maksiat apabila ada tempat hiburan ada kemaksiatan timbul, tempat peredaran narkoba, pemakaian narkoba, minol (minuman beralkohol) dan prostitusi, itu sudah dibuktikan di beberapa tempat karaoke dipakai tempat maksiat dan striptis, di daerah kami nggak mau ada yang seperti itu," ujar Undang.
"Di sini sering terjadi keributan mabuk-mabukan dari tempat hiburan dan masuk ke kawasan kami sehingga warga kami mau pulang suka ketakutan banyak yang berantem juga. Selain itu jarak tempat hiburan minimal 500 meter dari rumah warga dan tempat ibadah, ini bersebelahan dan 100 meter dari masjid," keluh dia.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013, kata dia, tidak diperbolehkan mendirikan tempat hiburan meski memiliki izin.
"Tapi kalau dekat dengan warga itu jelas bisa ditindak oleh Satpol PP. Kami melakukan aksi ini salah satunya ingin dibubarkan karena banyak faktor negatif yang timbul," tutur Undang.
Dirinya meminta agar dinas terkait segera melakukan penertiban karena surat permohonan penolakan tempat hiburan telah dilayangkan sejak setahun silam dan belum ada tindakan.
Sementara itu, Kapolsek Lengkong Kompol Jaya Hardianto menjelaskan, pihaknya bakal memfasilitasi keinginan warga dan mengimbau agar tidak melakukan aksi anarkis.
"Kami tentunya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Silahkan jika ingin menolak tapi sesuai prosedur dan jangan anarkis dan timbul pelanggaran hukum. Tentunya akan kami pantau, saya sudah menyampaikan dan akan kita kawal," ucap Hardianto.