Bantuan Hukum untuk Ramadhan Pohan, Demokrat Tunggu Perintah SBY

Menurut Ruhut, karena bukan kasus korupsi, kemungkinan besar Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadhan Pohan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2016, 04:41 WIB
Menurut Ruhut, karena bukan kasus korupsi, kemungkinan besar Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada Ramadhan Pohan.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, persoalan yang tengah dihadapi kadernya, Ramadhan Pohan yang diduga melakukan penipuan, bisa saja akan didampingi oleh kuasa hukum dari partainya.

Namun, menurut Ruhut, hal tersebut harus menunggu perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Kemungkinan besar bisa jadi ada bantuan hukum, Pak Amir (Syamsuddin) misalnya menjadi kuasa hukumnya (Ramadhan Pohan). Tetapi kami tetap menunggu arahan dari Pak SBY," ucap Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2016.

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, karena bukan kasus terkait tindak pidana korupsi, kemungkinan besar partai berlambang Mercy akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tersebut.

"Bisa saja ada tim hukumnya, ini kan bukan kasus korupsi. Meski dia bukan anggota DPR, tetapi dia wakil sekjen kami, kami tunggu arahan sajalah," tutur Ruhut.

Ruhut menambahkan, pihaknya terus mengikuti perkembangan dugaan kasus penipuan yang dilakukan Ramadhan Pohan tersebut. Terutama, memutuskan Demokrat perlu memberikan bantuan hukum atau tidak terhadapnya.

"Kami masih akan menunggu perkembangannya seperti apa untuk memberikan bantuan hukum," Ruhut menandaskan.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Ramadhan Pohan membantah dirinya ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena kasus penipuan. Ia justru mengaku heran namanya kembali dikaitkan dengan kasus penipuan hingga mencapai Rp 24 miliar.

"Tidak ada penangkapan, salah itu," sebut Ramadhan Pohan saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 20 Juli 2016.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya