Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah disahkan diterapkan pelaksanaannya pada 18 Juli 2016. Masalah Tax Amnesty ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat menjaga kerahasiaan data para wajib pajak (WP). Sebab dalam produk hukum tersebut menegaskan sanksi pidana bila ada kebocoran data WP.
Presiden Jokowi menegaskan akan mengawasi secara langsung pelaksanaan program tax amnesty. Menurutnya, penerapan Kebijakan Tax Amnesty ini sebagai kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayarkan pajaknya.
Saksikan dialog khusus SCTV dan Liputan6.com dengan Presiden Jokowi, selengkapnya di sini.
Advertisement