Liputan6.com, Jakarta - Terduga pemilik situs file-sharing ilegal terpopuler Kickass Torrents (KAT), Artem Vaulin, ditangkap pada hari Rabu (20/7/2016).
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap di Polandia, dan pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman, akan berusaha untuk mengekstradisinya. Demikian dikutip dari ZDNet, Kamis (21/7/2016).
Dia didakwa di Pengadilan tingkat distrik di Chicago dengan satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan pelanggaran hak cipta pidana, satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang, dan dua tuduhan pelanggaran hak cipta pidana.
"Vaulin ditangkap karena menjalankan situs web file-sharing ilegal yang paling banyak dikunjungi saat ini. Ia bertanggung jawab atas pendistribusian materi berhak cipta senilai lebih dari US$ 1 miliar, yang melawan hukum" ujar Asisten Jaksa Agung Caldwell, dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam upaya menghindari penegakan hukum Vaulin diduga mengandalkan server berlokasi di banyak negara di seluruh dunia dan memindahkan domainnya karena penyitaan berulang dan tuntutan hukum sipil. Penangkapannya di Polandia, kata Caldwell, menunjukkan bahwa penjahat siber memang bisa kabur, namun mereka tidak bisa bersembunyi dari keadilan.
Pengadilan tingkat federal di Chicago juga telah memerintahkan penyitaan tujuh nama domain yang terkait dengan dugaan persekongkolan Kickass Torrents. Menurut pengaduan yang diajukan terhadap Vaulin, ratusan juta salinan media berhak cipta telah didistribusikan melalui Kickass Torrents sejak 2008.
Kickass Torrents memiliki lebih dari 50 juta pengunjung unik bulanan (unique monthly visitor) dan diperkirakan menjadi situs ke-69 yang paling banyak dikunjungi di dunia maya.
(Why/Isk)